Pages

Wednesday, August 31, 2011

Pajak Belanja Buku di Amazon.com


Belanja buku di Amazon.com termasuk kegiatan kena pajak, ada sedikit petunjuk di Bea Cukai tentang hal ini. Kalau mau ditelusuri sampai ke dasar peraturannya, silakan browsing ke Kementerian Keuangan (rada hoream buat saya yang awam soal regulasi. Jika ada yang punya info lebih authoritative, silakan comment). Di posting ini akan saya beberkan pengalaman ngambil kiriman dari Amazon.com di Kantor Pos.




Pada saat konfirmasi pemesanan di Amazon.com, kita akan diminta mengisi Billing Address dan Shipping Address. Untuk memudahkan proses pengambilan, saya sarankan untuk mengisikan Shipping Address sesuai dengan yang tercantum di kartu identitas (KTP atau SIM). Kantor Pos akan meminta kita menunjukkan kartu identitas pada saat pengambilan. Jika nama tidak sesuai, atau pengambilan diwakilkan ke orang lain, kita perlu membuat surat kuasa pengambilan pesanan yang dibubuhi materai. Daripada nambah urusan, mendingan Shipping Address diisi sesuai ID aja deh.

Dengan alasan menghemat biaya, saya memilih pengiriman yang paling murah dan paling lama (4 minggu). Asal nyampe aja deh, lagian juga ga terlalu urgent. Pada waktu yang telah dijanjikan (Amazon ok juga nih, tepat waktu), datang sepucuk surat dari Mail Processing Center PT Pos Indonesia. Surat ini dikirim ke rumah (sesuai Shipping Address) yang memberitahu bahwa ada paket kiriman dari luar negeri yang siap diambil. Kita diminta datang ke Mail Processing Center selambat-lambatnya 30 hari, membawa kartu identitas dan kartu NPWP. Tertera juga biaya yang harus dibayarkan, Rp 84.767,00. Dari mana datangnya angka segitu ?

Paket yang dikirim dari Amazon ditempeli label seperti foto di bawah ini.


Di label itu tertera barang apa yang ada di dalam paket (Printed Book), harga barang (US$ 86.74), dan harga ongkos kirim (US$ 19.96). Total harga paket US$ 106.70, ini sesuai dengan angka yang tertera di invoice Amazon. Angka inilah yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Pembeaan pajak berlaku untuk barang yang harganya > US$ 50. Untuk kasus saya, nilai yang kena bea adalah US$ 106.7 - US$ 50 = US$ 56.7, yang dikonversi menjadi Rp 484.388.



Pajak terdiri dari komponen :
  • PPN = 10%
  • PPh Pasal 22 = 7.5 %
Angka 10% dan 7.5% itu sepertinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, tapi ga tau persisnya di mana (ada yang bisa bantu?). Petugas yang melayani juga ga menanyakan NPWP. Mungkin NPWP baru dibutuhkan kalau nilainya melebihi batas tertentu.


Total yang harus kita bayarkan ke Kantor Pos adalah Pajak ditambah dengan Bea Lalu Bea (aneh banget sih namanya) dan Bea Bungkus Ulang. Ini jumlahnya ga seberapa, Rp 7000. Dalam kasus saya, yang harus dibayarkan adalah Rp 84.767 + Rp 7.000 = Rp 91.767.

Kalau beli electronic gadget via online, pajaknya berapa ya ?